Perjokian di SBMPTN 2015 Tertangkap Basah

Diposting oleh

Perjokian di SBMPTN 2015 Tertangkap Basah  - Panitia Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Panitia Lokal (Panlok) 44 Surakarta, menangkap basah seorang  joki dan calon mahasiswa dalam pelaksanaan ujian tulis SBMPTN.

Keduanya diamankan oleh panitia setelah selang waktu setengah jam ujian tulis dilakukan pasa saat jam ke 2 berlangsung di  Fakultas MIPA Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (9/6/2015).

Rektor UNS Solo, Prof Dr Ravik Karsidi menjelaskan pada wartawan bahwa ada kecurigaan dari pengawas karena dua orang secara bersamaan keluar masuk ke kamar kecil. Dimana yang seharusnya berdasarkan prosedur jika bila ada yang akan ke kamar kecil harus didampingi.

“Ada kecurigaan dari pengawas karena secara bergiliran ada dua orang di ruangan yang sama keluar masuk ke kamar mandi. Seharusnya  sesuai prosedur jika ada yang izin ke kamar mandi harus didampingi dan ini  lebih dari tiga kali sehingga panitia curiga,” terang Ravik saat memberikan keterangan pers pada wartawan seusai meninjau pelaksanaan SBMPTN, Senin (9/6/2015) siang.

Cara yang mereka gunakan lanjut Ravik, joki yang berinisial N itu memberikan jawaban kepada calon mahasiswa di dalam kamar mandi. Akhirnya panita meminta mereka berdua tidak melanjutkan ujian tertulis SNMPTN dan membawa mereka ke ruangan khusus untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan keduanya mengakui dan membuat pernyataan resmi.

Selanjutnya keduanya langsung diserahkan pada petugas kepolisian untuk diproses lebih lanjut ke Polsek Jebres Solo untuk diproses lebih lanjut. Keduanya berasal dari Purworejo.

“Berdasarkan pengakuannya joki tersebut adalah mahasiswa semester 4 jurusan D3 Akutansi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Yogyakarta,” lanjut Ravik.

Keduanya bersama-sama ketika ujian tulis SBMPTN mengambil jurusan yang sama yakni teknik mesin Universitas Gajah Mada (UGM) untuk pilihan pertama dan teknik geodesi untuk pilihan kedua di PTN yang sama.

Selanjutnya pihak UNS juga sudah berkoordinasi dengan PTN dimana Joko tersebut tercatat sebagai mahasiswa sesuai dengan pengakuannya. Apabila terbukti benar maka si joki pasti akan menerima sanksi  dari universitas yang bersangkutan, seperti dikeluarkan dari kampusnya. (Source : Beritajateng)


Demo Blog NJW V2 Updated at: Selasa, Juni 09, 2015
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.