Hati Hati Nilai Ujian Nasiional (UN) 5,5 Tidak Bisa Ikut SNMPTN 2015 - Ujian Nasional (UN) 2015 ini memang lah tak jadi penentu kelulusan siswa SMA/sederajat. Tapi jikalau ada siswa yang hasil UN-nya di bawah standar kompetensi minimal ialah 5,5, Kemendikbud menetapkan siswa mesti mengikuti ujian sejenis pada tahun berikutnya.
faktor itu terungkap kala sosialisasi UN terhadap Kepala Lembaga Pendidikan (Dispendik) dan Kepala Kemenag (Kementerian Agama) Se-Jawa Timur di Dispendik Jawa Timur, Senin (2/3).
“Sesuai petunjuknya ya mesti mengikuti ujian mirip tahun depan. Jika tak lulus mana sanggup kuliah? Seandainya ingin kuliah terang bakal dimintai tanda kelulusan,” terang Kadispendik Jawa Timur Harun seperti yang dilansir Radar Surabaya (Group JPNN.com), Selasa (3/3).
Tersirat, beliau serta menyebut hasil UN sebetulnya terus menjadi elemen penentu kelulusan.“Namanya ujian terang tentukan kelulusan siswa. Maksud UN itu bermacam-macam, pemetaan, kelulusan dan syarat buat masuk ke perguruan tinggi negeri,” paparnya.
Opini senada pula di sampaikan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam. Dalam dialog publik UN 2014-2015 di Garden Palace Hotel, Prof Nizam menyebutkan meskipun tak dijadikan syarat kelulusan siswa, tetapi hasil UN ini nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Maka, peserta dituntut lulus UN supaya dapat menempuh pendidikan yang lebih tinggi. Untuk SMA sederajad, hasil UN ini bakal jadi acuan untuk mampu masuk ke perguruan tinggi negeri(PTN).
Ini sesudah terjadinya kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Tehnologi (Kemenristek) dalam Surat Edaran yang dikeluarkan kepada 17 Pebruari dulu yang berisikan UN dijadikan pertimbangan buat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
“Porsinya seperti apa kita serahkan ke masing-masing PTN. Contohnya ada dua siswa nilai sekolahnya sama-sama sembilan, tetapi hasil UN-nya yang satu lebih tinggi, sehingga terang mesti memprioritaskan yang nilai UN-nya lebih tinggi,” ujarnya.
mungkin saja, lanjut Prof Nizam, PTN mengaplikasikan system prosentase. Contohnya 80 % dari hasil UN dan 20 prosen dari nilai rapor.“Bisa saja meniru Malaysia dimana hasil UN 90 prosen memastikan dan 10 persen factor lain-lain,” tukasnya.
Di sudut lain, kesepakatan menjadikan hasil UN sebagai syarat dalam Seleksi Nasional Perguruan Tinggi negara(SNMPTN) nyata-nyatanya bukan aspek penting. Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof Warsono mengemukakan UN cuma jadi pertimbangan. Maka tak ada persentase kusus yang ditetapkan buat dimanfaatkan dalam SNMPTN.
“Bisa saja digunakan 10 %, 20 % atau bahkan 0 prosen. Lantaran ini tiada syaratnya,” ucap Warsono.
Warsono mengakui, PTN memang lah tetap setengah hati menerima hasil UN ini. Sebab tak pemakaian UN dalam SNMPTN sebenarnya tak utama. Walaupun begitu, Warsono menegaskan bahwa UN ialah prasyarat mengikuti SNMPTN. Artinya, peserta didik yang tak mengikuti UN, atau mengikuti tetapi nilainya tak memenuhi standar kompetensi minimal yang telah ditentukan sehingga tak dapat di terima di PTN.
Siswa yang nilainya dibawah standar kompetensi minimal ini benar-benar dianggap sudah lulus. Tetapi, pihak PTN tetap tak mampu menerima peserta didik bersama jenis begitu.“Memang sebetulnya tak lulus Tetapi kini bahasanya diperhalus jadi tak memenuhi standar kompetensi,” tegas beliau.