Uang Kuliah Tunggal (UKT) Disesuaikan Tiap PTN dan Kemampuan Orang Tua - Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disesuaikan dengan kemampuan orangtua calon mahasiswa baru, tidak sama di setiap PTN dan program studi (prodi).
UKT ini meliputi uang gedung, SPP, uang almamater, uang praktikum, dan biaya-biaya pokok atau penunjang lain.
Wakil Rektor I Unair, Prof Syahrani memaparkan, UKT merupakan sistem pembiayaan kuliah.
Unair menerapkan total pembiayaan kuliah yang kemudian dikelompokkan sesuai dengan kemampuan orang tua.
“UKT Unair dibagi menjadi 10 kelompok. Yaitu, UKT 1, UKT 2, UKT 3, UKT 4, UKT 5, UKT 6, UKT 6A, UKT 6B, UKT 6C dan UKT 7 ,” terang Prof Syahrani, 16 Juni 2015.
Untuk UKT ini diberlakukan bagi mahasiswa yang diterima lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
“Sementara untuk maba yang diterima jalur mandiri, ada tambahan uang kuliah awal dan UKT per semesternya,” katanya.
Syahrani memaparkan besaran UKT untuk masa ajaran tahun 2015 –2016 ini bervariasi. Untuk UKT 1 besarannya yakni Rp 500 ribu per semester untuk semua jurusan.
UKT 2 Rp 1 juta per semester untuk semua jurusan, UKT 3 bervariasi tiap jurusan antara Rp 2 juta hingga Rp 7,5 juta dan UKT 4 bervariasi (tiap jurusan antara Rp 4 juta hingga Rp 7,5 juta per semester.
Berikutnya UKT 5 antara Rp 6 juta hingga Rp 20 juta per semester, serta UKT 6 antara Rp 7,5 juta hingga Rp 25 juta.
“Beda halnya dengan UKT 6A, 6B dan 6C yang disesuaikan dengan prodi yang dipilih. Misalnya kedokteran yang perlu uji praktik lebih banyak keperluan untuk perkuliahan,” jelasnya.
Dan yang terakhir UKT 7 yang sama untuk semua jurusan yaitu sebesar Rp 2,4 juta per semester.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Pengembang Pendidikan Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni (LP2KHA) ITS, Ismaini Zain menjelaskan di ITS juga ada tujuh katagori UKT.
“Di ITS kami sesuaikan dengan penghasilan orangtua,” jelasnya.
Rincianya yakni orang tua yang berpenghasilan Rp 0 hingga Rp 1,59 juta akan diberikan UKT 1 sebesar Rp 500 ribu.
Bagi orang tua yang gajinya di kisaran Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta masuk kategori UKT 2 sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya, orangtua yang gajinya Rp 2,1 juta hingga Rp 3 juta masuk UKT 3 dengan besaran Rp 2,5 juta.
Orangtua yang gajinya Rp 3,1 juta hingga Rp 4 juta masuk UKT 4 sebesar Rp 4 juta, lalu gaji Rp 4,1 juta hingga Rp 5 juta masuk UKT 5 dengan besar Rp 5 juta.
UKT 6 akan sebesar Rp 6 juta akan diberikan kepada orang tua yang penghasilannya Rp 5, 1 juta hingga Rp 6 juta, serta orangtua gajinya Rp 6 juta sampai Rp 7 juta akan diberi tanggungan UKT sebesar Rp 7,5 juta.
Tapi untuk UKT ini, orang tua masih ada kesempatan meminta keringanan.
“Bisa diturunkan sesuai dengan permintaan orang tua,” jelasnya. Hanya saja, tegas Ismaini Zain, tidak semua permintaan penurunan UKT itu dikabulkan. Menurutnya, ada beberapa syarat yang harus diajukan supaya UKT bisa diturunkan.
Di antaranya yakni mengajukan permohonanan untuk bisa ikut dalam penurunan UKT dari standar, wali murid harus siap tes wawancara.
Jika dinyatakan layak maka UKT biaya per semester akan disesuaikan. “Tetapi sebaliknya jika tidak layak atau bahkan terbukti mampu maka tidak menutup kemungkinan akan dinaikan lebih tinggi,” jelas Ismaini.
Sementara itu, sebagai PTN baru, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran pun juga memberlakukan sistem UKT.
“Kami ikuti PTN lainnya, sama seperti ITS ada tujuh katagori,” jelas Wakil Rektor I UPN, Ramdan Hidayat.
Begitupula dengan UKT di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Wakil Rektor I, Syamsul Huda UINSA memastikan, UKT di UINSA dijamin paling murah di antara perguruan tinggi islam negeri lainnya di Indonesia.
“UKT I sebesar 0 hingga Rp 400 ribu per semester, UKT 2 sebesar Rp 1,080 juta-Rp 1,9 juta per semester, lalu UKT 3 Rp 2 juta hingga Rp 4,5 juta per semester,” katanya.
Di UINSA, penentuan UKT ini berdasar surat keterangan penghasilan orang tua, dan surat keterangan pendukung lainnya.
UKT dengan biaya kecil juga berlaku di Universitas Trunojoyo Bangkalan. Kepala Humas Unijoyo Bangkalan, Suci Suryani mengatakan, ada lima kelompok UKT yang diberlakukan di tahun ajaran ini, mulai dari Rp 500 ribu Rp 1 juta, Rp 1,8 juta, Rp 2,250 juta, hingga Rp 2,5 juta.
Untuk menentukan kelompok UKT, ada beberapa parameter seperti penghasilan orangtua, yaitu tagihan PLN, PDAM, jumlah keluarga dan barang elektronik. “Tidak ada biaya lain yang harus dibayar selain UKT ini,” ujarnya.
Humas Unesa, Suyatno mengungkap ada kenaikan UKT tahun ajaran baru mendatang. Besaran UKT Unesa beragam di masing-masing prodi.
Hanya UKT kelompok 1 dan 2 yang sama yakni Rp 500 ribu per semester dan Rp 1 juta per semester. Sementara UKT 3 antara Rp 2,8 juta hingga Rp 4,2 juta. UKT 4 antara Rp 3,4 juta hingga Rp 5,1 juta, dan UKT 5 antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.
“Di Unesa ini terbilang murah, tapi masih banyak yang meminta keringanan. Setelah diklarifikasi ternyata orang tuanya mampu, ya nantinya justru UKT-nya naik,” jelasnya.
Perlu Sensus Nasional Untuk UKT
Sementara itu, UKT yang sudah diterapkan perguruan tinggi negeri (PTN) sejak tahun 2013 lalu, dievaluasi oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek dan Dikti).
Evaluasi ini dilakukan berdasar surat edaran (SE) Nomor 01/M/SE/V/2015 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Permendikbud yang dievaluasi bernomor 73 tahun 2014 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 tentang biaya kuliah tunggal dan UKT pada PTN di lingkungan Kemendikbud.
Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) Prof Herry Suhardiyanto, mengatakan, UKT yang sebenarnya berprinsip keadilan, ia akui sistemnya masih belum komprehensif.
”UKT merupakan biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa. Jumlahnya tidak berubah tiap semesternya sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa tersebut. Penggunaan UKT ini belum komprehensif, karena tidak tetapnya pendapatan dari masing-masing orangtua mahasiswa,” ujarnya.
Herry yang juga Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menegaskan, kalau ingin komprehensif maka diperlukan sensus nasional mengenai kemampuan ekonomi orang tua siswa SMA/MA/SMK sederajat. Sensus itu bisa dilakukan jauh-jauh hari menjelang penerimaan mahasiswa baru di PTN.
“Dengan sensus ini, kita tahu mana siswa kaya, sedang, dan tidak mampu. Dengan demikian akan memudahkan klasifikasinya dalam pembayaran UKT,” ungkap dia.
Herry menambahkan, di IPB pihaknya tetap menggunakan UKT sesuai Permendikbud Nomor 55 tahun 2013.
”Kalau aturan UKT itu dievaluasi Menristek dan Dikti, artinya sebuah kemunduran,” ungkapnya. (Source : http://surabaya.tribunnews.com)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) Disesuaikan Tiap PTN dan Kemampuan Orang Tua
Diposting oleh Discha Ari Kusuma Diandika
Demo Blog NJW V2 Updated at: Rabu, Juni 17, 2015
0 Comments